Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Terbukti Terima Rp51 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun

Senin, 05 Juli 2021 - 16:03:00 WIB
Tok! Terbukti Terima Rp51 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun
Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Muastafa terbukti terima suap sebesar Rp51 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto pada pembacaan putusan kasus korupsi terdakwa Mustafa, di PN Tanjungkarang, Senin (5/7/2021)

Mustafa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 12a UU No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 64 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 12b UU RI No.21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

"Terdakwa dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut