Terungkap, Pembunuh Polisi di Lampung yang Kabur Buat Sketsa Lapas di Kertas Nasi
Kepala LPKA Klas II Bandar Lampung Anggit Yongki Setiawan menyampaikan, AEA membuat sketsa gambaran LPKA dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan.
"Jadi dia (AEA) ini memapping area lapas, dengan cara bulak-balik ke Poliklinik dengan alasan sakit," katanya.
Saat ini, AEA telah ditangkap dan diperiksa intensif.
Sebelumnya, AEA kabur saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Kurnia Illahi