Terpengaruh Film Porno, Pria di Bandar Lampung Perkosa Sepupu di Samping Istri saat Tidur
Kapolresta menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.
"Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban dalam rumahnya. Saat itu korban yang tertidur kemudian disetubuhi pelaku," katanya.
Menurut Kapolresta, korban merupakan sepupu pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku telah tiga kali memperkosa korban.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban," katanya.
Atas perbuatannya, pria beristri ini dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15," katanya.
Editor: Donald Karouw