Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tergiur Upah Tinggi, 9 Calon Pekerja Migran Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang 

Rabu, 16 Februari 2022 - 05:14:00 WIB
Tergiur Upah Tinggi, 9 Calon Pekerja Migran Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang 
Calon pekerja migran yang nyaris menjadi korban perdagangan orang saat diamankan Polda Lampung. (Foto: iNews/Yuswantoro)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Ada sembilan orang calon pekerja migran diselamatkan yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.

Plh Direskrimum Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat jika ada PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.

"Ada sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung yang rencananya akan dikirim ke Singapura untuk dijadikan asisten rumah tangga (ART)," ujar Khoirun saat gelar konferensi pers, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji 550 Dolar Singapura atau mencapai Rp5.832.860 sehingga para korban tergiur. Mereka bahkan sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo, Jawa Timur.

"Hasil pengungkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 9 buah paspor kunjungan milik korban, lima tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X," katanya.

Menurutnya, para korban ini direkrut seseorang berinisial S. Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Sementara ini belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang-orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, PT X dipersangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Ancamannya pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Dalam ekspos kasus ini turut hadir Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung Waydinsyah. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut