Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan SE, Walkot Bandarlampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Selasa, 11 April 2023 - 13:05:00 WIB
Terbitkan SE, Walkot Bandarlampung Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melarang ASN mudik pakai kendaraan dinas. (Foto: Ruslan AS/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 terkait penggunaan kendaraan dinas. Dia melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

"ASN tidak boleh memakai mobil dinas untuk pulang kampung pada momen mudik," kata Eva di Bandarlampung, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, semua ASN harus mematuhinya. Aturan yang sama juga berlaku bagi pegawai badan usaha milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

"Pegawai yang bertugas di badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemkot Bandarlampung juga tidak boleh pakai mobil dinas untuk mudik," katanya.

Eva menambahkan, larangan pemakaian kendaraan dinas sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga tersebut telah mengeluarkan SE mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut