Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata adalah anak kandung korban. Dia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan Anak kunci yang Pelaku sebelumnya sudah mengetahui dimana di sembunyikan oleh korban,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, Marsih masuk ke rumah melalui pintu belakang dan mengambil uang serta perhiasan dari lemari, sementara suaminya menunggu di pasar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Setelah itu, mereka kabur ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp11 juta, dua sepeda motor Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160.
Kemudian, Handphone (HP) dengan akun GoPay berisi saldo Rp10 juta, kunci duplikat yang digunakan saat beraksi, beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.
Keduanya kini ditahan di Polsek Tegineneng dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tegineneng menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi