Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi
PESAWARAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Ironisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kabupaten Pesawaran pada Kamis (9/10/2025) pukul 08.00 WIB. Korban bernama Jami binti Saidi, warga setempat, mengalami kerugian sebesar Rp43,65 juta berupa uang tunai, perhiasan emas dan barang berharga lainnya.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang dan emas dari lemari pakaiannya.
“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” ujar AKP Davit dikutip dari Polda Lampung, Selasa (14/10/2025).
Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, dua tersangka, yakni Marsih (33) dan Siregar (33) berhasil ditangkap di kontrakan di Bandar Lampung.