Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Keluarga di Mukomuko jadi Gembong Pencurian Sapi, Gasak 55 Ekor Senilai Rp300 Juta!
Advertisement . Scroll to see content

Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:06:00 WIB
Tega! Pasutri di Pesawaran Curi Harta Orang Tua, Kini Ditangkap Polisi
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pasutri. (Foto: Polda Lampung).
Advertisement . Scroll to see content

PESAWARAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Ironisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Peristiwa ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kabupaten Pesawaran pada Kamis (9/10/2025) pukul 08.00 WIB. Korban bernama Jami binti Saidi, warga setempat, mengalami kerugian sebesar Rp43,65 juta berupa uang tunai, perhiasan emas dan barang berharga lainnya.

Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan uang dan emas dari lemari pakaiannya.

“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” ujar AKP Davit dikutip dari Polda Lampung, Selasa (14/10/2025).

Tim Tekab 308 yang dipimpin oleh PS Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan. Pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, dua tersangka, yakni Marsih (33) dan Siregar (33) berhasil ditangkap di kontrakan di Bandar Lampung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut