Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Tangani UU ITE, Polri dan Kominfo Bakal Bentuk Satuan Khusus Digital

Jumat, 19 Februari 2021 - 13:55:00 WIB
Tangani UU ITE, Polri dan Kominfo Bakal Bentuk Satuan Khusus Digital
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengambil langkah untuk nenangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah awalnya dengan membentuk satuan khusus (Satsus) serta melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Polri berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ITE melalui program virtual police.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Virtual Police, kata Ahmad, nantinya akan dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya yaitu mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.

"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut