Tambah 2, Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Jadi 12 Orang
LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tersangka kasus pembakaran dan perusakanMapolsek Candipuro, Lampung Selatan bertambah dua orang. Hingga saat ini, jumlah tersangka menjadi 12 orang.
"Saat ini jumlah tersangka kasus perusakan mapolsek tersebut menjadi 12 orang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (24/5/2021).
Pandra menambahkan, dua tersangka baru yakni berinisial RH dan RS. Naiknya status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Penyidik juga menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," katanya.
Menurutnya, tersangka RH dan MS yang semula dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup. Namun, setelah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara kembali, terhadap kedua orang tersebut terpenuhi unsur pidananya.