Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker
Advertisement . Scroll to see content

Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas, Anggota DPRD Lamteng Terancam 20 Tahun Bui

Minggu, 07 Juli 2024 - 14:23:00 WIB
Tak Sengaja Tembak Warga hingga Tewas, Anggota DPRD Lamteng Terancam 20 Tahun Bui
Anggota DPRD Lampung tengah tersangka kasus penembakan yang menewaskan warga terancam 20 tahun penjara (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TENGAH, iNews.idAnggota DPRDLampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42) tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga terancam hukuman 20 tahun penjara. Mukadam dijerat pasal berlapis dalam kasus yang mengakibatkan Salam (35) tewas kena peluru di bagian kepala.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, politisi Partai Gerindra ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 359 dan pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal yang menjeratnya tersebut, kata Andik, Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ungkap Andik, Minggu (7/7/2024). 

Dia mengatakan, penyidik telah menetapkan Mukadam sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. "Tadi malam, kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut