Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Rukun Dalam Berkurban, Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan yang Benar

Rabu, 06 Juli 2022 - 18:30:00 WIB
 Syarat dan Rukun Dalam Berkurban, Simak Tata Cara Penyembelihan Hewan yang  Benar
Syarat dan rukun dalam berkurban berikut tata cara penyembelihan hewan yang baik dan benar perlu diketahui. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan rukundalam berkurban penting diketahui bagi muslim yang akan menjalankan ibadah kurban di Bulan Dzulhijjah. Apa saja syarat dan rukun dalam berkurban?

Kurban adalah syariat yang ditetapkan Allah SWT. Bahkan, sejak nabi Adam alaihisalam sudah ada syariat kurban. Hal ini dapat dipahami dari kisah Qabil dan Habil, dua putra Nabi Adam as yang bertengkar karena qurban salah satunya tidak diterima. 

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ

"Ceritakanlah kepada mereka kisah dua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mem­persembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). (QS. Al Maidah: 27).

Ibadah kurban kemudian diikuti Nabi Ibrahim alaihisalam ketika diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih putra tercintanya Nabi Ismail as. Lalu, digantinya oleh Allah SWT dengan seekor domba yang didatangkan dari surga.

Allah SWT berfirman:

وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ 

Artinya Dan Kami panggillah dia, "Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, "sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. 

Ibadah kurban kemudian diwarisi Nabi Muhammad SAW. Karena itu, umat Islam harus selalu meneladani Rasulullah dan menjalankan seluruh sunnahnya agar mendapat banyak keutamaan kelak di akhirat. 

Syarat dan Rukun dalam Berkurban

Kurban hukumnya Sunah Muakad atas orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri. Istilah lain yang biasa digunakan adalah Nahr (sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Sedangkan dalam pengertian syariat kurban ialah menyembelih binatang ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada Hari Raya (selepas salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari Tasyrik yaitu, 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berikut 4 syarat dalam berkurban:

1. Beragama Islam
2. Merdeka (bukan hamba) 
3. Baligh dan berakal
4. Mampu untuk berkurban. 

Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban, tercela dalam pandangan Islam. Mereka beralasan dengan firman Allah SWT, yang artinya : {فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ}

 “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2).

Dan hadits Nabi saw :

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Syarat Hewan Kurban

Hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An`aam yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.

Diriwayatkan dari Al-Barra, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:

"أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِي: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرها، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضها، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعها، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنقِي"

Ada empat macam hewan yang tidak boleh dipakai untuk kurban, yaitu: Hewan yang buta, yang jelas butanya; hewan yang sakit, yang jelas parah sakitnya; hewan yang pincang, yang jelas pincangnya; dan hewan yang patah tulang kakinya, tak dapat disembuhkan. Hadits riwayat Imam Ahmad dan ahlus sunan, dinilai sahih oleh Imam Turmuzi.

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut: 

1. Termasuk Al-An'am atau Hewan Ternak

Yang dimaksud dengan al-an'am adalah hewan ternak seperti unta, sapi dan kambing. Sedangkan unggas seperti ayam, itik, bebek, angsa, kelinci dan sejenisnya, tidak termasuk al-an'am.

2. Tsaniyah

Hewan yang sudah mengalami copot salah satu giginya (tsaniyyah). Yang dimaksud dengan gigi adalah salah satu gigi dari keempat gigi depannya, yaitu dua di bawah dan dua di atas. Boleh jantan atau betina meski diutamakan yang jantan karena bisa menjaga populasi.

3. Tidak Ada Cacat

Hewan itu tidak boleh yang buta tidak melihat, atau ada cacat parah di matanya, atau picak (aura’). Hewan yang dalam keadaan sakit parah tidak boleh dijadikan hewan sembelihan udhiyah. 

4. Tidak Pincang

Hewan yang dalam keadaan patah kaki hingga pincang dan tidak mampu berjalan ke tempat penyembelihannya, termasuk hewan yang tidak boleh dijadikan hewan persembahan.

5. Tidak Kurus Kering

Hewan yang kurus kering tinggal tulang belulang saja, tentu sangat tidak layak untuk dijadikan persembahan kepada Allah SWT.
Selain itu bila hewan itu kurus kering, dagingnya tentu menjadi sedikit sehingga kurang bisa dijadikan salah satu sumber makanan.

6. Tidak Makan kotoran

Hewan yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis tentu tidak boleh dimakan dagingnya, kecuali setelah mengalami karantina. 

7. Cukup umur

Hewan kurban seperti Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun. Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun. Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun. Domba sekurang-kurangnya 1 tahun.

Syarat orang yang menyembelih hewan kurban

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bukan orang gila atau sedang mabuk
  4. Mumayiz 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut