Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

MUI DIY Ingatkan Syarat Hewan Kurban Tidak Boleh Sakit

Senin, 27 Juni 2022 - 21:30:00 WIB
MUI DIY Ingatkan Syarat Hewan Kurban Tidak Boleh Sakit
Syarat hewan untuk kurban harus sehat dan tidak sakit.(Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY meminta masyarakat untuk tidak ragu berkurban sapi. Asalkan sapi dalam kondisi sehat dan tidak memiliki kecacatan fisik. 

“Pastikan sapi sudah steril dan diperiksa dokter hewan dan sampi dinyatakan sehat. Saya rasa aman berkurban sapi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI DIY Makhrus Munajat, Senin (27/6/2022). 

Sebelumnya MUI pusat mengimbau masyarakat untuk berkurban kambing. Hal ini untuk menghindari kemudaratan, karena penyakit mulut dan kuku (PKM) banyak menyerang sapi. 

Menurutnya, Pemda DIY telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengawasan terhadap hewan kurban. Hanya ternak yang sehat dan dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan yang boleh masuk. Itupun wajib menjalani karantina sebelum bersatu dengan ternak yang lain. 
 
"Di Yogyakarta saya rasa itu bukan menjadi suatu hambatan dan saya amati hampir semua masjid di DIY sudah mengkondisikan terkait kesehatan sapi. Jadi (kurban) sapi tetap berjalan, kambing juga jalan," kata dia.

Jauh sebelum muncul wabah PMK, syarat hewan kurban adalah hewan yang sehat. Selain itu usianya sudah dewasa atau poel dan tidak memiliki kecacatan.  

"Bahkan sehat badannya tetapi tanduk lepas juga tidak boleh untuk kurban. Apalagi hewan terserang PMK,” katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut