Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Suami di Tanggamus Pukuli Istri gegara Cemburu, Ditangkap dalam Rumah Kos di Bali

Senin, 03 Juli 2023 - 19:27:00 WIB
Suami di Tanggamus Pukuli Istri gegara Cemburu, Ditangkap dalam Rumah Kos di Bali
Pelaku KDRT di Tanggamus yang diamankan anggota Polsek Pugung di Denpasar, Bali. (Foto: Dokumentasi Polsek Pugung)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antarPolda sehingga bisa mendapat informasi keberadaan pelaku. 

"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," ucapnya.

Selain pelaku, polisi juga  mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis. 

"Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelakuy KR dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pengakuan KR, dia menyesali perbuatannya hingga menjadi buroan polisi dan membuatnya merasa bersalah. 

"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," ucap pelaku KR.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut