Suami di Tanggamus Pukuli Istri gegara Cemburu, Ditangkap dalam Rumah Kos di Bali
Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi antarPolda sehingga bisa mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Hasil koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya pelaku diketahui keberadaannya dan ditangkap tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke Polsek Pugung," ucapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 2 buku nikah atas nama pelapor Ixnatia Sumini dan tersangka KR berikut hasil visum dari pihak medis.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelakuy KR dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pengakuan KR, dia menyesali perbuatannya hingga menjadi buroan polisi dan membuatnya merasa bersalah.
"Saya menyesal dan minta maaf kepada istri saya," ucap pelaku KR.
Editor: Donald Karouw