Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung
Advertisement . Scroll to see content

Selebgram Adelia Putri Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:11:00 WIB
Selebgram Adelia Putri Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Suasana sidang putusan Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024). (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Adelia menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (28/3) lalu JPU Eka menuntut terdakwa Adelia dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun. 

JPU Eka menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 Undang-udang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, istri dari Kadapi alias David yang merupakan pengendali narkoba dari balik jeruji besi ini turut mengelola uang yang dihasilkan dalam bisnis suaminya.

"Juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar. Denda ini harus dibayarkan dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 bulan," kata JPU Eka.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut