Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Advertisement . Scroll to see content

Selain Dibebaskan, Pemulung yang Mencuri Kabel di Bandarlampung Juga Diberi Pekerjaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 18:10:00 WIB
Selain Dibebaskan, Pemulung yang Mencuri Kabel di Bandarlampung Juga Diberi Pekerjaan
Saleh, pemulung yang dibebaskan (Kiri), Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi (tengah) dan korban pencurian besi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Nasib baik menimpa Saleh, pemulung yang sempat ditangkap polisi karena mencuri besi. Pria berusia 36 tahun itu dibebaskan dan mendapat pekerjaan.

Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi Wicaksono mengatakan, Saleh nantinya akan diberi pekerjaan oleh korbannya. Korban pencurian besi sepanjang tiga meter mempekerjakan Saleh untuk budidaya tanaman sayuran.

"Nanti akan kami kembangkan, kami karyakan di bidang penanaman sayur dan untuk hasilnya nanti kita serahkan kepada yang bersangkutan sendiri," kata Robi, Jumat (21/1/2022).

Robi menambahkan, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku beberapa hari lalu. Korban juga berterima kasih kepada kepolisian yang telah memberikan jalan keluar dalam perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut