Residivis Narkoba Perkosa Perempuan Bandung di Bandarlampung, Mengaku sebagai Polisi
Tak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil handphone korban merek Realme 9C dan menarik saldo Shopee Pay senilai Rp8 juta tanpa izin korban.
"Setelah korban sadar dia langsung melapor ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob selidiki dan menangkap pelaku Kamis kemarin di belakang Kantor Gubernur Lampung," katanya.
Sementara berdasarkan catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024. Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa satu handphone beserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 baju ungu dan pakaian dalam korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandarlampung.
Editor: Donald Karouw