Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta
"Pelaku sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong dan uang hasil penjualan telah diberikan kasir lapak kepada pelaku namum tidak diterima korban," katanya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta dan melapor ke polisi..
"Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," ucapnya.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Pertama terkait kasus curat dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala tahun 2014.
"Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV Sinar Mulya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw