Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta

Jumat, 03 November 2023 - 20:55:00 WIB
Residivis di Lampung Ditangkap Polisi, Tipu PNS hingga Rugi Belasan Juta
Residivis yang kembali ditangkap polisi di Tulang Bawang, Lampung atas kasus penggelapan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TULANG BAWANG, iNews.id - Residivis berinisial MN (32) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korbannya seorang PNS berinisial HJ (43) yang rugi hingga belasan juta.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku MN ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang. Dia merupakan wiraswasta sekaligus residivis kasus curat dan curas.

"Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan," ujar Kapolsek, Jumat (3/11/2023).

Kronologi kasus berawal saat korban HJ menyuruh pelaku untuk mengangkut hasil panen singkong. Pelaku lalu dibawa ke lapak singkong di Jalan Lintas Pantai Timur, Bawang Latak, Kelurahan Ujung Gunung.

Namun, ternyata uang hasil penjualan singkong tersebut malah dibawa kabur oleh pelaku dan tidak diserahkan kepada korban.

"Pelaku sudah 6 kali mengirimkan hasil panen singkong dan uang hasil penjualan telah diberikan kasir lapak kepada pelaku namum tidak diterima korban," katanya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp13,5 juta dan melapor ke polisi..

"Pelaku ini suka berpindah-pindah tempat dan akhirnya kami tangkap saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Menggala Tengah," ucapnya. 

Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah 2 kali menjadi residivis. Pertama terkait kasus curat dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala tahun 2014.

"Kedua kasus curas di wilayah Jakarta Selatan Tahun 2017 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Cipinang," tuturnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 lembar nota timbang/penjualan singkong dari CV Sinar Mulya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut