Remaja di Bandarlampung Sodomi Bocah SD Tetangga gegara Kecanduan Pornografi
Alasan pelaku melakukan hal tak senonoh itu lantaran hasrat nafsu yang tidak tertahan akibat sering melihat video tak senonoh di internet.
Disinggung perihal pengancaman, Kurmen menjelaskan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu dan iming-iming terhadai korban bocah SD.
"Korban ini diimingi bujuk rayu dan berikan sesuatu hingga akhirnya dibawa ke kos pelaku dan dilakukan pencabulan (Sodomi) itu," ucapnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam, pakaian pelaku dan korban.
"Terkait adakah korban lain masih kita dalami, saat ini korban masih didampingi orang tua. Kami juga nanti akan beri pendampingan psikologi terhadap korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw