Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Isyaratkan Ogah Damai, Roy Suryo Tegaskan Tak akan Restorative Justice
Advertisement . Scroll to see content

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:24:00 WIB
PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda
Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, di balik jeruji besi, kasus ini menyisakan kejanggalan. Mujiran sempat bernyanyi bahwa pada awal pemeriksaan di tingkat bawah, dirinya sempat mendapatkan tekanan psikologis dan intimidasi dari oknum tertentu. Dia dipaksa menandatangani berita acara dan mengaku telah mencuri hingga sepuluh karung getah karet, padahal fakta di lapangan tidak demikian. 

Kini, nasib dan sisa umur kakek Mujiran sepenuhnya berada di tangan ketukan palu majelis hakim PN Kalianda yang diharapkan bisa memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan hati nurani.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut