Dalam keterangannya kepada polisi, AR mengaku dicegat tiga laki-laki saat sedang berkendara dan melintas di Jalan Pulau Pisang.
Nekat Buat Laporan Palsu Motor Hilang Dibegal, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR dengan menggunakan pisau karter agar korban menyerahkan motornya," tutur Rohmawan.
Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi pada Jumat (26/7/2024) sore. Hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu.
"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo sebesar Rp1,5 juta," ungkap Rohmawan.
Dia melanjutkan, AR berdalih uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya.
Akibatnya perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki