Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat

Senin, 26 Juli 2021 - 17:58:00 WIB
PPKM Level 4, Restoran dan Kafe di Bandarlampung Boleh Makan di Tempat
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melonggarkan peraturan untuk pelaku usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. PPKM di kota itu diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Pada perpanjangan PPKM ini pula terdapat beberapa kelonggaran bagi pelaku usaha," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Senin (26/7/2021).

Eva menambahkan, untuk warung makan, restoran atau kafe milik pribadi, boleh melayani makan di tempat.

"Dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar. Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, kata Eva, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut