Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tanggamus Panen, Tangkap 4 Penyalah Guna Sabu di Kota Agung

Senin, 21 Maret 2022 - 10:32:00 WIB
Polres Tanggamus Panen, Tangkap 4 Penyalah Guna Sabu di Kota Agung
Polisi menangkap empat penyalah guna narkoba jenis sabu di Tanggamus, Lampung (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti yang diamankan dari JA alias Jai dan PA berupa kaca pirek, 2 pipet, 6 plastik klip bekas pakai, handpone dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram. 

"Penangkapan FR dan RO adalah hasil pengembangan tersangka NP alias Jack. Sementara JA alias Jai dan PA merupakan informasi masyarakat lainnnya," jelasnya. 

Pun demikian, atas informasi FR alias Fir maupun JA alias Jai dimana mereka mendapatkan barang haram itu juga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan mereka. 

"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," kata dia. 

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut