Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis  
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pringsewu, Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:30:00 WIB
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pringsewu, Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos
Pasangan kekasih yang memproduksi tembakau sintetis saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

“Bahan tembakau dibeli dari pasar, sedangkan cairan dipesan secara online melalui media sosial,” kata Candra.

Dengan modal awal Rp3,5 juta, keduanya berhasil meraup omzet hingga Rp24 juta per bulan.

Kedua pelaku menjual produknya melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara.

“Paket dijual mulai dari Rp50.000 tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan ke titik pengambilan tertentu,” ucapnya.

Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan aparat.

Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut