Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono

Sabtu, 24 April 2021 - 14:19:00 WIB
Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono
Polda Lampung saat konferensi pers penetapkan 5 tersangka kasus proyek Jalan Sutami-Sribowono. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila). Kemudian sejumlah pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut