Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Mafia BBM Ilegal di Pesawaran Lampung, 203 Ton Solar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 09:32:00 WIB
Polda Lampung Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Pesawaran, Rugikan Negara hingga Rp160 Miliar
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat di lokasi penggerebekan gudang BBM ilegal di Pesawaran. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Barang bukti pengungkapan kasus:

- 9 unit kendaraan Colt Diesel yang telah dimodifikasi baknya menjadi tangki penampung.  
- 237 unit tedmond (tandon) kapasitas 1.000 liter.  
- 3 unit kapal (KM Inka Mina I, KM Inka Mina II, dan KM Rizki) yang diduga digunakan untuk distribusi jalur laut.  
- Puluhan mesin pompa (alkon), selang spiral, serta zat kimia pemurni solar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara.

"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif. Berdasarkan kalkulasi tim di lapangan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp5.500 per liter," ujar Irjen Helfi, Jumat (10/4/2026).

Irjen Helfi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM ilegal.  Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas serupa diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110. Saat ini, seluruh barang bukti dan para pekerja telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut