Di hadapan petugas, Faska mengaku disuruh seseorang bernama Sihombing untuk mengambil daging tersebut dari Sumatera Selatan. Rencananya, daging celeng akan dibawa ke Jakarta.
Sihombing yang kini jadi DPO menjanjikan upah sebesar Rp3 juta jika Faska berhasil mengirimnya.
Syarhan mengatakan untuk menekan upaya penyelunduan daging celeng dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, petugas gabungan akan terus melakukan pemeriksaan secara intensif setiap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
“Apalagi menjelang akhir tahun, upaya penyelundupan daging celeng dan komoditas pertanian kerap terjadi,” katanya.
Kini barang bukti diserahkan ke Balai Karantina Pertanian. Atas perbuatannya mengangkut daging celeng tanpa memiliki dokumen, pelaku dikenakan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Editor: Umaya Khusniah