BAKAUHENI, iNews.id – Petugas gabungan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Balai Karantina Pertanian di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton daging celeng, (Selasa, 29/10/2019). Daging celeng asal Sumatera ini rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, pengungkapan penyelundupan ini bermula ketika petugas menghentikan kendaraan truk box bernopol B 9552 BXR. Mobil ini melintas dari arah Sumatera menuju Pulau Jawa.
Penyelundupan Daging Celeng Ilegal ke Solo Berhasil Digagalkan
Petugas langsung memeriksa isi kendaraan dan ditemukan daging celeng yang dibungkus plastik yang dimasukkan ke dalam karung. Semua karung tersebut disimpan ke dalam boks pendingin.
“Saat mengerahui adanya daging celeng, petugas lalu memeriksa kelengkapan surat-suratnya,” kata Syarhan.
4,6 Ton Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan
Penemudi mobil, Faska Nainggolan (32) warga Jalan Tapian, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara tidak bisa menunjukkan surat perjalanan. Oleh petugas, Faska diamankan dan dibawa ke kantor KSKP Bakauheni.