Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Anak Berulang Kali, Ayah Tiri di Bandarlampung Dihukum 8 Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 - 04:06:00 WIB
Perkosa Anak Berulang Kali, Ayah Tiri di Bandarlampung Dihukum 8 Tahun Penjara
Ilustrasi anak diperkosa ayah tiri berulang kali di Bandarlampung. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonishukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Yani (43) warga Kecamatan Telukbetung utara, Kota Bandarlampung. Dia dihukum karena telah memerkosaanak tiri berinisial RP (18) berulang kali.

Ketua Majelis Hakim Ni Luh Sukmarini mengatakan, terdakwa Ahmad Yakni terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yani dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (23/2/2023).

Hakim Ni Luh menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan. Kemudian, terdakwa ayah tiri yang seharusnya melindungi dan menjaga korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Elis Mustika yang menuntut terdakwa pidana 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut