Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos
Dalam kamar kos yang sepi, pelaku memaksa korban melepaskan pakaiannya. Meski korban sempat melawan, pelaku kembali menggunakan ancaman yang sama hingga berhasil melancarkan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
Seusai kejadian, pelaku mengantarkan korban kembali ke rumah salah satu temannya di kawasan Pasar Krui. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pesisir Barat.
Selain meringkus pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti guna keperluan penyidikan. Di antaranya pakaian dalam milik korban yang digunakan saat hari kejadian. Atas tindakan bejatnya, pelaku IS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dia dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf g Jo Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perkosaan.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak kita yang masih remaja. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain," kata Kombes Yuni.