Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bandarlampung Kaji Aturan Wajib Vaksin Covid-19 untuk Bisa Masuk Mal

Selasa, 24 Agustus 2021 - 16:46:00 WIB
Pemkot Bandarlampung Kaji Aturan Wajib Vaksin Covid-19 untuk Bisa Masuk Mal
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengkaji aturan wajib vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke mal. Kajian itu dilakukan untuk menentukan aturan itu diberlakukan di Bandarlampung atau tidak.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sudah banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.

"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandarlampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata Eva, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, aturan itu bisa saja diterapkan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini kemungkinan akan ada kelonggaran.

"Mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut