Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terancam 12 Tahun Bui, Pengasuh Padepokan di Pekalongan Bantah Cabuli Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Ponpes di Lampung Cabuli 3 Santriwati, Modusnya Ajak Salat Tahajud

Senin, 02 Januari 2023 - 11:38:00 WIB
Pemilik Ponpes di Lampung Cabuli 3 Santriwati, Modusnya Ajak Salat Tahajud
Pemilik ponpes cabuli tiga santriwati di Tulang Bawang Barat, Lampung, dengan modus salat tahajud (Ilustrasi iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku.,

"Kemudian dia mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AA menjadi tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut