Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku TPPO yang Ditangkap di Lampung Sewa Rumah Penampungan seharga Rp20 Juta di Bogor

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:38:00 WIB
Pelaku TPPO yang Ditangkap di Lampung Sewa Rumah Penampungan seharga Rp20 Juta di Bogor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung (Andres Afandi/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id -Polda Lampung terus melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 korban asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya di Lampung, pengembangan juga dilakukan hingga ke Bogor, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku DW (29)  menyewa rumah penampungan di Bogor dengan harga Rp20 juta.

"Termasuk rumah (penampungan) di Bogor sudah kita lidik," kata Reynold, Selasa (20/6/2023).

Hasil penyelidikan sementara, kata Reynold, rumah penampungan seluas 2.000 meter berada di Kampung Bolang Rt/Rw 003/005 Desa Tajur, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

"DW ini mengaku sudah menyewa rumah tersebut mulai bulan Februari 2023," kata Reynold.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut