Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos

Kamis, 10 Desember 2020 - 09:33:00 WIB
Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos
Petugas mendatangi rumah sakit di mana pasien Covid-19 dirawat (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Bandarlampung, Lampung tak bisa mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Para pasien itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent, Kecamatan Kedaton.

"Mereka kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020. Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien Covid-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Wulandari di Bandarlampung, Kamis (10/12/2020).

Wulandari menambahkan, sebenarnya pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.

"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggungjawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular Covid-19 saat memfasilitasi pasien Covid-19," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut