Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Knalpot Berisik, 170 Motor di Bandarlampung Diangkut Polisi

Rabu, 13 Januari 2021 - 09:24:00 WIB
Pakai Knalpot Berisik, 170 Motor di Bandarlampung Diangkut Polisi
Knalpot sepeda motor yang berisik dan racing (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wakil Direktur Sabhara Polda Lampung ini menambahkan, bagi masyarakat yang terjaring razia diberikan kelonggaran waktu dari 12-25 Januari mendatang, dan untuk mengambil motor tersebut pemilik motor wajib mengikuti peraturan dengan mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan.

"Apabila lewat dari tanggal waktu tersebut, maka kendaraan akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha menyatakan untuk masyarakat yang hendak mengambil motor sitaan juga diwajibkan menunjukkan surat tilang, membawa surat-surat kendaraan seperti BPKB, STNK, dan identitas diri.

"Selain itu pemilik kendaraan juga wajib menandatangani dan membuat surat pernyataan di atas materai. Surat tersebut untuk tidak melakukan tindakan hal yang serupa, serta kesediaan menyerahkan knalpot racing ke Satlantas Polresta Bandarlampung," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut