Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Sekuriti Cabuli Bocah TK Dalam Kamar Mandi di Lampung Utara

Minggu, 20 Agustus 2023 - 19:27:00 WIB
Oknum Sekuriti Cabuli Bocah TK Dalam Kamar Mandi di Lampung Utara
Oknum satpam tega mencabuli bocah TK dalam kamar mandi di Lampung Utara. (Foto: iNews/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang oknum sekuriti berinisial S di Lampung Utara tega mencabuli bocah TK. Aksi bejat pelaku dilakukan di kamar mandi sekolah TK tempat di mana pelaku bekerja sebagai petugas keamanan. 

Atas perbuatannya itu, S kini ditahan di Polres Lampung Utara dilaporkan orang tua korban.

Kasat reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu diketahui setelah korban bercerita ke orang tuanya. 

“Korban yang hendak buang air kecil  langsung digiring tersangka ke kamar mandi. Di tempat itulah korban langsung dicabuli tersangka yang belakangan telah tiga tahun bekerja sebagai satpam di sekolah tersebut,” katanya, Minggu (20/8/2023).

Dia mengungkapkan, perbuatan tersangka dikuatkan dengan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil rekaman itu, tersangka ditangkap polisi.

“Kurang dari 1x 24 jam kami berhasil meringkus tersangka di rumahnya,” ucapnya.

Kepada petugas, tersangka S tidak membantah jika dirinya telah mencabuli salah satu murid TK tempat dia bekerja.

“Saya melakukan aksi nekat tersebut karena ingin melakukan hubungan suami istri,” ucapnya. 

Akibat perbuatannya itu, tersangka kini ditahan di Polres Lampung Utara. Tersangka S dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut