Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Jaksa Pesta Sabu di Bandarlampung, Polisi Amankan 8 Butir Amunisi Aktif

Jumat, 12 Februari 2021 - 02:08:00 WIB
Oknum Jaksa Pesta Sabu di Bandarlampung, Polisi Amankan 8 Butir Amunisi Aktif
Oknum jaksa di Kota Bandarlampung ditangkap Dinarkoba Polda Lampung saat pesta sabu. (Foto: iNews/Andres Afandi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang oknum jaksa di Kota Bandarlampung ditangkap polisi saat asyik pesta sabu di kawasan Sukarema, Kamis (11/2/2021). Oknum jaksa bernama Rengga Puspa Negara itu tidak sendirian. 

Dia ditangkap bersama ketiga rekannya masing-masing bernama Ali Ferdian, Handro Yuricki, dan Roni Sanjajaya. Ketiganya warga Bandarlampung.

Selain menangkap keempat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu sisa pakai lengkap dengan alat isap, serta aminusi senjata api aktif.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penangkapn kempat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini di tempat berbeda berdasarkan pengembangan. 

“Dari keempat orang yang diamankan salah satunya merupakan oknum jaksa aktif di Bandarlampung. Kami sudah berkoordinasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penyidikan,” kata Zahwani.

Dari penangkapan keempat tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat 0,17 gram, enam buah plastik klip bekas pakai, satu buah plastik klip berisikan ganja, satu unit timbangan digital satu unit alat hisap, delapan butir amunisi aktif senjata api dan korek api. 

Untuk mempertangung ajwabkan perbuatannya keempat tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut