Oknum Guru di Lampung Selatan Cabuli Murid SD, Mengaku Suka dengan Korban
Senin, 10 Februari 2025 - 13:35:00 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat ini telah dilakukan dua kali oleh pelaku terhadap korban di lingkungan sekolah. Pelaku Z pun telah mengakui perbuatannya dengan alasan menyukai korban yang merupakan anak didiknya.
"Saat diperiksa, pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengakui perbuatannya. Dia mengaku suka terhadap korban," kata Yusriandi.
Atas perbuatannya, pelaku Z ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Editor: Donald Karouw