Oknum Anggota DPRD Lampung Barat Jadi Tersangka Zina, Tepergok Berduaan dengan Istri Orang
LAMPUNG BARAT, iNews.id - Polisi menetapkan oknum anggota DPRDLampung Barat Suryadi sebagai tersangka atas kasus perzinahan. Dia dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, polisi juga menetapkan perempuan berinisial W yang berstatus istri pelapor sebagai tersangka. Dalam perkara ini, W dikenakan pasal serupa dengan oknum anggota dewan tersebut.
"Benar, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Jadi ada dua orang tersangka yakni oknum anggota dewan S (Suryadi) dan pasangan selingkuhnya W," ujar Juherdi saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, status tersangka ditetapkan usai pihaknya melakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup.
"Penetapan tersangka setelah kami lakukan gelar perkara dan adanya alat bukti yang cukup," katanya.