Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan
"Hasil penyelidikan memang dia ini lulusan akademi keperawatan. Maka dengan pengalaman itu yang bersangkutan berani membuka bisnis tersebut," katanya.
Dalam pengungkapan ini, Yunnus menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan Cici untuk menjalankan bisnisnya.
"Dari lokasi penangkapan, kami menyita ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk praktik ilegal," ucapnya.
Atas perbuatannya, Cici dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.