Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan
PRINGSEWU, iNews.id - Seorang perempuan muda di Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi karena nekat membuka klinik kecantikan secara ilegal. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.
Identitas pelaku bernama Cici Paramita (28) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, Cici ditangkap dari hasil penyelidikan terkait praktik ilegal yang dijalankannya.
"Penangkapan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pringsewu Barat, tim berhasil menangkap pelaku berinisial CP," ujar Yunnus, Jumat (6/6/2025).
Yunnus menyebutkan, Cici merupakan lulusan sekolah keperawatan. Berbekal pengalamannya, dia memberanikan diri membuka bisnis ilegal tersebut.