Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Modus Pacaran, Pemuda di Tulang Bawang Setubuhi Gadis 16 Tahun

Sabtu, 10 Juli 2021 - 14:30:00 WIB
Modus Pacaran, Pemuda di Tulang Bawang Setubuhi Gadis 16 Tahun
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat ditangkap anggota Polres Tulang Bawang. (Foto: Polda NTB)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat di dalam warung, pelaku mencabuli korban. Dalam keadaan diancam korban ketika itu hanya bisa pasrah,"  ujar Sandy, Jumat (9/7/2021).

Merasa tidak terima dengan perbuatan sang pacar, korban lalu melapor ke Mapolres Tulang Bawang dengan diantar langsung orang tuanya.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut