Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Soroti Kasus Guru Sodomi Murid Bertahun-tahun di Mesuji: Harus Dihukum Berat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:27:00 WIB
Mensos Soroti Kasus Guru Sodomi Murid Bertahun-tahun di Mesuji: Harus Dihukum Berat
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyoroti kasus guru sodomi murid selama bertahun-tahun di Kabupaten Mesuji, Lampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Gus Ipul meminta semua lembaga terkait untuk menata kelola layanan penanganan kekerasan terhadap anak secara serius dan sistematis.

“Lembaga-lembaga harus memperbaiki sistem dan koordinasi dalam menangani kasus seperti ini. Pusat layanan yang menangani kasus kekerasan seksual harus bersifat residensial dan juga menyediakan layanan rawat jalan. Kami sepenuhnya akan memberikan bantuan,” ucapnya.

Selain itu, Gus Ipul menegaskan komitmen Kemensos untuk memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan psikososial, layanan rehabilitasi dan pemulihan mental bagi korban.

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan guru Sekolah Dasar di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Pelaku Adi Sunandar merupakan guru ASN yang juga mengajar ekstrakulikuler seni tari. Dia diduga melakukan sodomi terhadap dua siswa sejak mereka duduk di bangku SD hingga SMP.

Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hariyanthi mengungkapkan, aksi tersebut berlangsung di berbagai tempat, termasuk ruang guru, UKS hingga rumah pelaku. Korban berinisial F dan D diketahui sempat mendapat bujuk rayu, uang, hadiah hingga ancaman pembunuhan agar tidak melapor.

“Kami mendapatkan laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah, setelah menemukan foto tidak senonoh di HP salah satu korban. Setelah diinterogasi, korban mengakui telah mengalami pelecehan sejak kelas 5 SD hingga sekarang,” kata Sripuji

PPPA telah melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku langsung ditangkap saat hendak mengulangi perbuatannya. Saat ini, pendampingan kepada korban terus dilakukan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut