Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

Jumat, 19 Agustus 2022 - 17:24:00 WIB
Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung
Jajaran Polda Lampung melimpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.

Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut