Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Maling Honda CRF, Remaja di Lampung Timur Panik Ditangkap Polisi

Senin, 17 Mei 2021 - 16:41:00 WIB
Maling Honda CRF, Remaja di Lampung Timur Panik Ditangkap Polisi
Remaja di Lampung ditangkap karena mencuri motor (Ilustrasi/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang remaja di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Remaja berisinial MR (18) ini ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.

"Pelaku diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Honda CRF, dengan nomor polisi BE 2844 NAQ," kata Jalaluddin, Senin (17/6/2021).

Dia menambahkan, motor itu milik korban Devan Ferdianto (20) warga Kecamatan Bandar Sribawono.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika aksi curanmor diduga dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci kontak motor yang diparkir di halaman rumah nenek korban di wilayah Desa Sri Wangi, Kecamatan Way Jepara.

"Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp18 juta," katanya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, petugas gabungan Polsek Way Jepara, Polsek Pasir Sakti, dan Polres Lampung Timur, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Melinting.

Selain pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Sepeda Motor, masing-masing merk Honda CRF, Honda Beat, dan dua pakaian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Way Jepara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut