Mahasiswi Jadi Korban Begal di Pringsewu, Pelaku Residivis Ditangkap di Pesawaran
Kamis, 26 Juni 2025 - 16:13:00 WIB
Polisi berhasil mengamankan kembali handphone milik korban yang sempat dijual pelaku. Barang bukti kini telah diamankan guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku elalu beraksi sendiri. Modusnya memepet dan merampas barang korban secara paksa. Uang hasil kejahatan dipakai untuk bersenang-senang,” kata Kompol Rohmadi.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan dalam kasus serupa.
Atas perbuatannya, Mahmud Nuryani alias MN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw