Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:12:00 WIB
Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Badri mengatakan, jika ada yang melanggar atau ketahuan PNS yang keluar daerah selama libur akhir tahun ini maka mereka akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 yang berlaku.

Oleh sebab itu, lanjut dia, diminta kepada masing-masing Kepala Dinas untuk memastikan pegawai atau stafnya tidak keluar daerah dan menerapkan protokol kesehatan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Saya juga imbau pejabat dan PNS jangan pergi ke luar kota dan ke tempat wisata meskipun di dalam kota, untuk menghindari penyebaran Covid-19," katanya.

Tak hanya PNS, dia juga meminta kepada seluruh masyarakat Bandarlampung untuk menghindari kerumunan-kerumunan agar meminimalisir penyebaran infeksi Covid-19.

"Nanti Satgas Penanganan Covid-19 juga akan ikut memantau dan mengawasi aktifitas baik PNS atau masyarakat selama libur ini, saya harap kerumunan-kerumunan juga dihindari," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut