Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah

Rabu, 23 Desember 2020 - 09:12:00 WIB
Libur Nataru saat Pandemi, PNS Bandarlampung Dilarang Keluar Daerah
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pegawai negeri sipil (PNS) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Lampung dilarang  melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"PNS tidak boleh keluar daerah selama masa libur akhir tahun," kata Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Badri Tamam, Rabu (23/12/2020).

Badri menambahkan, hal ini sesuai Surat Edaran Kementerian Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kebijakan ini berlaku hingga 8 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Kemenpan RB," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut