Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri

Selasa, 26 September 2023 - 02:06:00 WIB
Lelah 4 Tahun Jadi Buron, Pelaku Penganiayaan hingga Korban Tewas di Lampung Serahkan Diri
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas di Lampung menyerahkan diri ke polisi setelah 4 tahun buron. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, pelaku merasa tidak tenang dan merasa bersalah sehingga membuat pelaku AS hidup dalam ketidaknyamanan. Dia akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya. 

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbagai pasal yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut