LBH GP Ansor Siapkan Bantuan Hukum untuk KH Miftachul Akhyar yang Digugat Kader NU Lampung
Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini. Menurut Dendy, langkah advokat NU ini tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.
"Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar merupakan pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Dia menilai gugatan ini akan mudah dimentahkan pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Karena keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah yang berpijak pada ADART NU.
Belum lagi adanya dorongan dari 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta pada Senin (29/11/2921). Penentuan ini juga akan ditetapkan bersama melalui forum tertinggi NU di Jakarta.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal